Kuasa Hukum Grup Wilmar Mempertanyakan Bukti Kartel dalam Minyak Goreng

"Sepanjang persidangan (di Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU), tidak ada satu pun bukti tertulis ataupun rekaman yang memperlihatkan adanya kesepakatan itu," kata Kuasa Hukum Grup Wilmar Rikrik Rizkiyana di Jakarta pada Minggu (15/1/2023)
"Sepanjang persidangan (di Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU), tidak ada satu pun bukti tertulis ataupun rekaman yang memperlihatkan adanya kesepakatan itu," kata Kuasa Hukum Grup Wilmar Rikrik Rizkiyana di Jakarta pada Minggu (15/1/2023)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa Hukum Grup Wilmar mengungkapkan selama persidangan berlangsung tidak ditunjukkan bukti kesepakatan dari para pihak terlapor untuk menaikkan harga ataupun menahan pasokan migor.

"Sepanjang persidangan (di Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU), tidak ada satu pun bukti tertulis ataupun rekaman yang memperlihatkan adanya kesepakatan itu," kata Kuasa Hukum Grup Wilmar Rikrik Rizkiyana di Jakarta pada Minggu (15/1/2023)

Grup Wilmar yang dimaksud adalah PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Sesuatu dapat dikategorikan sebagai tindakan kartel apabila ditemukan bukti berupa kesepakatan antara pelaku usaha tertentu untuk menyepakati keputusan strategis mereka di pasar, seperti terkait harga, produksi, dan penjualan.

Kuasa hukum lainnya, Farid Nasution menambahkan perkara dugaan kartel minyak goreng yang disebutkan KPPU didasarkan penetapan harga dilakukan oleh 27 perusahaan dari 13 kelompok usaha yang berbeda.

Padahal, penetapan harga akan angat sulit dilakukan oleh banyak perusahaan yang disebut KPPU sebagai terlapor. 

“Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan, baik oleh investigator maupun terlapor yang mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi antara pengusaha untuk menaikkan harga jual,” ujarnya. 

Farid Nasution mengutarakan investigator KPPU juga tidak dapat membuktikan bahwa pembatasan peredaran minyak goreng dilakukan oleh produsen.

Pasalnnya, produsen minyak goreng tidak punya kendali atas rantai distribusi minyak goreng yang panjang, mulai dari produsen, distributor, subdistributor, agen, pedagang grosir, supermarket/swalayan, pedagang eceran, sampai dengan konsumen akhir.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan akibar masalah produksi, tapi akibat kenaikan harga CPO (crued palm oil/minyak sawit mentah).

Selain itu penerapan HET (harga eceran tertinggi) dan kendala distribusi. 

“Tidak ada saksi yang mengatakan kelangkaan karena produsen menahan pasokan,” tuturnya. 

Sebelumnya, saat persidangan kartel minyak goreng di KPPU pada Jumat (13/1/2023), mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan selaku saksi mengungkapkan kelangkaan minyak goreng akibat kebijakan pemerintah yang tergesa-gesa dalam mengatur pasar tanpa ada badan atau lembaga khusus yang menanganinya, seperti Bulog.

"Terbukti, begitu Permendag 11/2022 diterbitkan pada 16 Maret 2022 untuk mencabut peraturan HET (Permendag 6/2022), keesokan harinya minyak goreng langsung tersedia di pasar," tuturnya. 

KPPU menggelar sidang dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh 27 perusahaan produsen minyak goreng kemasan pada 20 Oktober 2022.

Kasus ini dilatarbelakangi naiknya harga CPO yang memicu kenaikan harga minyak goreng pada September 2021 hingga Mei 2022. 

Investigator KPPU menduga kenaikan harga minyak goreng akinat  tindakan penetapan harga atau kartel oleh 27 terlapor melalui komunikasi atau koordinasi. 

Mereka melakukan pertemuan-pertemuan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sepanjang tahun 2019 sampai dengan awal 2022.

KPPU melakukan dugaan kartel pada alat bukti berupa pemberitahuan perubahan harga jual minyak goreng kemasan yang dikeluarkan oleh para terlapor pada Oktober 2021-April 2022. 

Hal itu dianggap sebagai kesamaan tindakan para terlapor untuk menaikkan harga minyak goreng kemasan. (ant/moc)