Menyoal Seleksi Penyelenggara di Tengah Pemilu

Ilaustrasi-Bendera partai politik pada masa kampanye pemilu. (ist)
Ilaustrasi-Bendera partai politik pada masa kampanye pemilu. (ist)

Pemilu 2024 tidak hanya diwarnai dengan persaingan antarpartai politik. Kompetisi antarpenyelenggara pemilu di Provinsi Kepulauan Riau juga berpotensi terjadi menjelang berakhir masa jabatan mereka.

Masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota di wilayah itu berakhir pada Mei -- Agustus 2023. Kondisi itu, tentu mendorong calon petahana tidak hanya berkutat melaksanakan segudang kebijakan menjelang Pemilu 2024, tapi juga fokus untuk bisa menjabat kembali sebagai penyelenggara pemilu.

Lima anggota KPU Kepri yang terpilih pada Mei 2018, masa tugasnya hanya tinggal sekitar 4 bulan sebagai penyelenggara pemilu. Tentu saja mereka memikirkan bagaimana nasibnya setelah purnatugas.

Tiga dari lima anggota KPU Kepri, Priyo Handoko, Parlindungan Sihombing, dan
Widiyono Agung Sulistyo masih memiliki kans untuk dapat duduk kembali sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi itu. Mereka baru satu periode menjabat sebagai anggota KPU Kepri.

Sementara Sriwati dan Arison sudah dua periode menjabat sebagai anggota KPU Kepri. Bila dilihat dari perjalanan karier Arison dan Sriwati selama ini, ada kemungkinan mereka "melompat" ke Bawaslu Kepri. Apalagi Arison dan Sriwati sama-sama pernah ikut seleksi pemilihan tiga anggota Bawaslu Kepri tahun 2022, namun tidak beruntung.

Kesempatan masih terbuka untuk mereka karena masa jabatan dua anggota Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi dan Indrawan, berakhir pada Juli 2023. Karena itu, Bawaslu RI akan membuka kembali penyeleksian penambahan dua anggota Bawaslu Kepri, minimal 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan Said dan Indrawan.

Sebagai catatan, Said baru satu periode menjabat sebagai anggota Bawaslu Kepri, yang memiliki untuk mengikuti penyeleksian penambahan dua anggota Bawaslu Kepri. Bagaimana dengan Indrawan? Jejak rekam Indrawan sebagai penyelenggara pemilu dari Kabupaten Bintan hingga Kepri, memungkinkan dirinya menjadi peserta penyeleksian anggota KPU Kepri.

Terlepas dari riak persaingan dalam seleksi itu, ada hal yang jauh lebih penting sehubungan dengan waktu pelaksanaannya yang beririsan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Proses penyeleksian anggota KPU dan Bawaslu tingkat provinsi memakan waktu sekitar 3 bulan, dimulai dengan perekrutan panitia seleksi oleh KPU RI. Lima anggota panitia seleksi biasanya ditetapkan paling lama setengah bulan sebelum tahapan seleksi dilaksanakan.

Setidaknya, ada enam tahapan seleksi yang harus diikuti oleh peserta yakni menyerahkan berkas lamaran dilengkapi dengan syarat, tes kesehatan, psikotes, tes tertulis, dan wawancara. Hasil wawancara bukan merupakan akhir dari proses seleksi. Peserta yang ditetapkan lulus tes wawancara harus mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan KPU RI.

Seluruh biaya yang timbul selama penyeleksian berasal dari kantong pribadi masing-masing peserta.

Dari agenda perekrutan penyelenggara pemilu, tampak jelas bahwa proses seleksi berlangsung saat tahapan pemilu berjalan.

Lantas siapa yang menjadi penjaga "gawang" KPU dan Bawaslu Kepri saat berlangsung penyeleksian tersebut?

Bawaslu Kepri masih dapat berjalan karena masih ada tiga anggota hasil penyeleksian tahun 2022.

Masa jabatan lima anggota KPU kabupaten dan kota di wilayah itu juga berakhir pada Juni 2023, sedangkan masa jabatan tiga anggota Bawaslu kabupaten dan kota di Kepri berakhir pada Agustus 2023.

Permasalahan yang potensial terjadi juga sama karena perekrutan anggota KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten dan kota dilaksanakan pada masa kontestasi Pemilu 2024.

Ada lima poin yang menjadi catatan penting sebagai dampak negatif seandainya seluruh penyelenggara pemilu di Kepri mengikuti seleksi.

Pertama, fokus mereka dalam melaksanakan dan mengawasi tahapan pemilu akan berpotensi terganggu karena harus mempersiapkan diri mengikuti seleksi tersebut. Mereka menyadari seleksi penerimaan penyelenggara pemilu merupakan kesempatan yang tidak dapat disia-siakan sehingga harus fokus mengikutinya.

Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan peserta pemilu berpotensi terhambat. Dalam pelaksanaan tahapan pemilu, dibutuhkan peran aktif penyelenggara pemilu untuk menjawab seluruh pertanyaan staf dan peserta pemilu.

Tugas dan kewenangan Ketua dan Anggota KPU Kepri, misalnya, tidak mungkin diambil alih oleh pihak sekretaris atau staf, sementara tahapan Pemilu 2024 harus tetap berjalan.

Ketiga, intervensi dari kelompok yang memiliki kepentingan terhadap penyeleksian tersebut berpotensi terjadi karena pelaksanaannya dilakukan saat tahapan pemilu. Kelompok kepentingan tersebut bukan hanya dari peserta pemilu, melainkan juga kelompok lainnya yang memiliki afiliasi dengan peserta pemilu.

Keempat, jika peserta yang lulus sebagai penyelenggara pemilu merupakan wajah baru yang tidak berpengalaman, juga berpotensi menghambat pelaksanaan tahapan. Ketika tahapan dilaksanakan, semestinya penyelenggara pemilu tidak lagi belajar dan meraba-raba dalam mengambil kebijakan.

Belum lagi persoalan adaptasi dan sinergi yang harus dibangun di antara sesama penyelenggara pemilu.

Kelima, anggaran penyeleksian membengkak lantaran prosesnya dilakukan terpisah, seperti penyeleksian lima anggota Bawaslu Kepri yang tidak dilaksanakan secara bersamaan.

Tahapan pemilu

KPU RI telah menetapkan jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, yang dimulai dengan penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 -- 14 Desember 2023. Kemudian pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 -- 21 Juni 2023, dan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 -- 13 Desember 2022.

Selanjutnya, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, dan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 -- 9Februari 2023.

Sementara tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober -- 25 November 2023. Tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota dari 24 April 2023 -- 25 November 2023.

Lalu, KPU RI menetapkan jadwal pencalonan anggota DPD dari 6 Desember 2022 -- 25 November 2023. Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 -- 10 Februari 2024, sedangkan masa tenang dari 11 -- 13 Februari 2024.

Dua hari kemudian dilaksanakan tahapan pemungutan suara, dilanjutkan dengan
penghitungan suara dari 14 -- 15 Februari 2024, dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari -- 20 Maret 2024.

Kemudian dilaksanakan tahapan penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pascaputusan MK.

Tahapan selanjutnya yakni pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024, sementara pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi serta DPRD kabupaten dan kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Perpanjang masa jabatan

Hiruk pikuk soal purnabakti anggota penyelenggara pemilu dalam masa tahapan Pemilu 2024 merupakan sinyal adanya permasalahan yang harus diselesaikan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan martabat demokrasi.

Seleksi penyelenggaraan pemilu merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketika peraturan itu dilaksanakan, sebenarnya sudah ada permasalahan yang muncul, namun belum diselesaikan.

Contohnya, anggota Bawaslu Kepri hanya berjumlah tiga orang sebelum peraturan itu dilaksanakan. Setelah peraturan itu disahkan dan dilaksanakan, jumlah anggota Bawaslu Kepri ternyata harus lima orang karena dipengaruhi jumlah penduduk.

Akibatnya, Bawaslu RI merekrut lagi dua anggota Bawaslu Kepri pada tahun 2018.
Tahun 2022, perekrutan anggota Bawaslu Kepri dilaksanakan hanya untuk tiga orang karena masa jabatan dua anggota Bawaslu Kepri lainnya berakhir pada Juli 2023.

Perbedaan waktu penyeleksian terhadap lima anggota Bawaslu Kepri itu tidak hanya menyebabkan anggaran negara yang dipergunakan menjadi lebih besar, melainkan juga berpotensi memengaruhi kinerja lembaga itu.

Sebaiknya, penyeleksian anggota Bawaslu Kepri ditetapkan bersamaan untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan penghematan anggaran.

Namun, strategi untuk meningkatkan kualitas pemilu tidak hanya terkurung dalam permasalahan tersebut. Persoalan yang lebih penting dari itu yakni menetapkan jadwal penyeleksian tidak beririsan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Penyelenggara pemilu semestinya tidak berkompetisi untuk mempertahankan jabatan pada saat kontestasi pemilu dilaksanakan karena berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.

Apa pun, kepentingan bangsa dan negara harus dinomorsatukan.