Begini Pendapat Pihak Terkait Tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Kampanye Pemilu 2024

“Fenomena penyaluran bantuan zakat masyarakat yang menggunakan atribut partai banyak mendapatkan respon dari masyarakat. Untuk itu, kami tergerak untuk mendiskusikan hal ini secara terbuka dan komprehensif agar dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” kata Ketua Bidang Advokasi Forum Zakat, Arif R Haryono.
“Fenomena penyaluran bantuan zakat masyarakat yang menggunakan atribut partai banyak mendapatkan respon dari masyarakat. Untuk itu, kami tergerak untuk mendiskusikan hal ini secara terbuka dan komprehensif agar dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” kata Ketua Bidang Advokasi Forum Zakat, Arif R Haryono.

Gemapos.ID (Jakarta) - Forum Zakat mengkaji potensi dana kedermawanan publik dipakai untuk kepentingan elektoral jelang Pemilu 2024. Dana yang dimaksud seperti zakat, infak sedekah, dan wakaf. 

Apalagi, regulasi zakat tidak secara ketat mengatur relasi interaksi antara institusi zakat negara dengan para aktor politik, terutama petahana dengan kewenangannya.

“Fenomena penyaluran bantuan zakat masyarakat yang menggunakan atribut partai banyak mendapatkan respon dari masyarakat. Untuk itu, kami tergerak untuk mendiskusikan hal ini secara terbuka dan komprehensif agar dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” kata Ketua Bidang Advokasi Forum Zakat, Arif R Haryono.

Hal ini disampaikannya dalam ‘Diskusi Ruang Tengah bertajuk Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral’ pada Jumat (6/1/2022).

Pada kesempatan yang sama Kepala Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Ditjen Bimas Islam, H. Muhibuddin, mengakui dana zakat yang dikelola pemerintah memang memiliki potensi penyalahgunaan

Jadi, ini dipandang perlu kehati-hatian dalam menggunakan dana zakat.

“Etika penggunaan dana zakat sebenarnya sudah diatur dalam Perbaznas No.1/2018. Kementerian Agama pun sudah membuat sejumlah aturan untuk mengatur dana zakat tersebut. Pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan aturan agama dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral,” ujarnya. 

“Jangan sampai untuk mendongkrak kepentingan pribadi, sehingga mencederai kepercayaan publik. Ini erat kaitannya dengan risiko reputasi yang kita miliki, (dana zakat) harus kita kelola,” lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menambahkan dana kedermawanan publik tidak diizinkan untuk kampanye. Apa yang terjadi dapat jadi momentum bagaimana komisi etik bekerja serta mengaktifkan sistem pengecekan, sistem monitoring, sistem pelaporan dari lembaga-lembaga amil zakat.

“Baznas untuk bisa lebih bicara akuntabilitas, netralitas dan juga profesionalitas,” ucapnya. 

“Dalam hal pengawasan tentu masih banyak PR dan tentu harus kita perkuat dan akan kita bahas juga di DPR,” ucapnya. 

Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Khoirunnisa Agustyati menilai dana zakat tidak diizinkan untuk kampanye politik. 

“Dana filantropi islam yang akadnya untuk menyalurkan hal tersebut untuk kelompok-kelompok tertentu dan bukan untuk meningkatkan elektoral suatu individu atau golongan,” ucapnya. 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengemukakan perlindungan dana umat dana publik agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral hanya bisa maksimal jika publik luas terlibat dalam hal keterbukaan dan profesionalitas. 

"Peran publik dalam hal pengawasan agar seluruh tujuan dana zakat yang disumbangkan yang diberikan oleh muzakki betul-betul disalurkan secara optimal," ucapnya. (adm)