Bagaimana Peran Wakaf Bagi Ekonomi Suatu Negara, Ini Penjelasannya

“(Ini terlihat) bagaimana Malaysia melakukan penghimpunan wakaf yang begitu besar dan memanfaatkanya untuk pengembangan perekonomian di negara tersebut,” kata Ketua Pengawas Rifyal Ka’bah Foundation (RKF), Hamdan Zoelva.
“(Ini terlihat) bagaimana Malaysia melakukan penghimpunan wakaf yang begitu besar dan memanfaatkanya untuk pengembangan perekonomian di negara tersebut,” kata Ketua Pengawas Rifyal Ka’bah Foundation (RKF), Hamdan Zoelva.

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Pengawas Rifyal Ka’bah Foundation (RKF), Hamdan Zoelva mengatakan jika berbagai jenis wakaf dikelola secara baik oleh umat Islam, maka ini akan memberikan banyak manfaat bagi semua pihak.

Bahkan, apabila ini dipakai sebagai sistem ekonomi suatu negara, maka ini akan lebih memberikan kemashalatan semua orang. 

“(Ini terlihat) bagaimana Malaysia melakukan penghimpunan wakaf yang begitu besar dan memanfaatkanya untuk pengembangan perekonomian di negara tersebut,” katanya.

Hal ini disampaikannya dalam webinar bertema ‘Wakaf Tantangan dan Peluang Memperkuat Ekonomi Masyarakat’ yang diselenggarakan oleh Rifyal Ka’bah Foundation (RKF) bekerjasama dengan Quantum Wakaf Community pada Ahad (8/1/2023) malam.

Pada kesempatan yang sama Ustaz Zulhamdi M Saad dari Quantum Wakaf Comunity dan Lembaga Wakaf IKADI, menambahkan potensi penghimpunan dana dari wakaf di Indonesia bisa mencapai Rp200 triliun per tahun. 

Dari jumlah itu hanya bisa direalisasikan lembaga-lembaga wakaf di Tanah Air sebesar Rp400 miliar per tahun. 

“(Padahal) jumlah Muslim di Indoneisa mencapai 235 juta jiwa, namun pemahaman masyarakat tentang wakaf masih sangat rendah sekali,” tuturnya. 

Dengan demikian, Quantum Wakaf Community mengajak umat Islam untuk berwakaf sebagai salah satu sikap meneladani Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Dari hal ini juga banyak manfaat yang telah diperoleh semua orang. 

“Tantangan dan peluang perwakafan saat ini, dalam memperkuat ekonomi umat, masih perlu terus digaungkan, bagaimana menghadirkan wakaf menjadi penting bagi kita semua, wakaf itu adalah kebutuhan bagi kita tidak sekedar sunah,” ujarnya. 

Sementara itu Hamdan Zoelva mengemukakan keberadaan RKF adalah wadah untuk meneruskan perjuangan, pemikiran, dan mengambil hikmah dari Prof Rifyal Ka’bah. Dia adalah sosok seorang akademisi dan hakim agung. 

“Sebagai seorang akademisi, beliau sangat kuat keilmuannya, menguasai banyak bahasa dan beliau termasuk salah satu yang ikut berupaya melakukan pembaharuan untuk Mahkamah Agung,” ucapnya. 

Berbagai pemikirannya telah dituangkan dalam banyak buku yang disumbangkan ke berbagai kalangan terutama generasi mendatang. Hal lain yang dilakukannya adalah membangun perpustakaan untuk membantu para mahasiswa menyusun skripsi, tesis, dan disertasi. (par/adm)