Peneliti: Tidak Ada Kudeta Konstitusi dalam Penetapan Perppu Ciptaker

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global. (ant)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Peneliti Kolegium Jurist Institute Luthfi Marfungah menilai tidak ada kudeta atau pengkhianatan terhadap konstitusi dalam penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Perppu Cipta Kerja telah sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, sehingga tidak ada kudeta konstitusi dalam penetapan Perppu Cipta Kerja,” ujar Luthfi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).

Ia mengatakan penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan tindakan yang rasional dan konstitusional, karena selain dijamin dalam UUD NRI 1945, langkah tersebut ditujukan untuk kepastian hukum setelah adanya Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang mengamanatkan adanya perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang disertai tenggat waktu.

Dengan demikian, Luthfi pun berpandangan penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan jalan keluar sebelum semua masalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja selesai diperbaiki oleh para pembentuknya.

“Saya menilai Perppu Cipta Kerja itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya pula.

Di samping itu, kata Luthfi, keberadaan Perppu Cipta Kerja memang dibutuhkan karena selama waktu perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak boleh ada kekosongan hukum demi menjaga stabilitas perekonomian.


“Dalam rangka memperbaiki hal tersebut, alangkah bijak untuk mengantisipasi stagnasi sehingga kevakuman bisa dihindari, agar iklim perekonomian terjaga. Dengan demikian, jalan keluar dibentuknya perppu adalah untuk menanggulangi situasi dan keadaan. Pilihan itu adalah pilihan yang rasional dan konstitusional,” ujarnya.

Di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, menurut Luthfi, penguatan fundamental ekonomi domestik untuk menjaga daya saingnya memang harus menjadi prioritas utama Indonesia.

“Stabilitas kekuatan permintaan domestik, terutama konsumsi privat dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan global sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor,” kata Luthfi.

Sementara itu, mengenai partisipasi yang bermakna, Luthfi mengatakan pembentukan Perppu Cipta Kerja telah mencakup tiga komponen hak, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat, sehingga perlu diperbaiki.

Dalam putusan yang berisi 448 halaman itu, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (pu)