Begini Tanggapan Jokowi Mengenai Pro Kontra Perpu Ciptaker

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan kebijakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan kebijakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi santai polemik yang muncul atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Ciptaker. Perpu ini menuai kritik, di mana Jokowi dianggap telah melecehkan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Ya biasa. Dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kami jelaskan," kata dia saat ditemui dalam kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin, 2 Januari 2022.

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

Tindakan Jokowi ini dikecam banyak pihak. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Jokowi telah melakukan Contempt of the Constitutional Court. "Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Citra Referandum menganggap Perpu ini menunjukkan wajah kediktatoran pemerintahan Jokowi dalam praktik legislasi. "Karena tidak dilatarbelakangi keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara," kata dia.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai Perpu ini sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi Indonesia. "Merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," kata ujarnya.

Soal kegentingan yang memaksa, Jokowi menjawab bahwa Perpu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global. Jokowi menyebut kondisi saat ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global.

"Karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor," ujar Jokowi di Istana, usai menerbitkan Perpu Cipta Kerja.