Eks Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan

Tersangka Tragedi Kanjuruhan, eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jatim, Rabu (21/12/2022)
Tersangka Tragedi Kanjuruhan, eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jatim, Rabu (21/12/2022)

Gemapos.ID (Jakarta) - Salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan yakni eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jawa Timur. Padahal lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.

Hadian bebas karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu (21/12).

Taufiq mengatakan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Karena itu penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.

Taufiq mengatakan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. Dia masih berstatus tersangka.

"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucapnya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan bahwa pihaknya telah mengembalikan satu berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan atas nama Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19.

"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.
Sementara itu lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(da)