10 Aturan Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Muhadjir_Effendy
Muhadjir_Effendy
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Pusat akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. . Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. "Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy belum lama ini. Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru: 1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar 2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer 3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru 4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka 5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama 6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta 7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen 8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen 9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen 10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.