1.906 ASN Terlibat Kampanye Tidak Netral Pilkada 2020

Agus Pramusinto
Agus Pramusinto
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan sebanyak 1.906 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terkait pilkada serentak 2020. Dari jumlah itu sudah 1.013 ASN yang sudah disanksi. "Secara nasional sampai hari ini ada 1.906 aduan pelanggaran, itu angka yang cukup besar dan sudah kita proses. 68% yang sudah ditindaklanjuti dengan sanksi," kata Komisioner KASN Agus Pramusinto di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (25/3/2021). Sanksi kepada ASN ini akan diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap daerah. Para ASN yang diberi sanksi ini karena terlibat dalam proses kampanye calon. Pelanggaran ASN terbanyak berasal dari Sulawesi Tenggara dengan 176 kasus. Kemudian, di Sulawesi Utara sebanyak 110 kasus, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 142 kasus. "Sudah diproses, cuma kita nggak tahu satu-satu yang ketahuan itu berapa," ujarnya.