1.062 Polsek Tidak Bisa Lakukan Penyidikan

Listyo Sigit prabowo
Listyo Sigit prabowo
Gemapos.ID (Jakarta) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (polsek), bahwa tidak semua polsek dapat melakukan penyidikan. Totalnya ada 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Hal ini diputuskan setelah menerima usulan dari Polda-Polda terkait penunjukan polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertuban masyarakat. "Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," tulis Sigit. Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan, dengan Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Sementara itu, dari seluruh polda, tak ada polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan. Itu berarti semua polsek di Polda Metro Jaya dapat melakukan penyidikan. (aan)